SUKOHARJO – Dalam persidangan kasus pembunuhan yang menimpa Dwi Feriyanto, terdakwa tersebut, atas kematian dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani, jaksa menuntut hukuman seumur hidup penjara. Keputusan ini diambil setelah jaksa meyakini bahwa Dwi bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Dian.
Pada saat persidangan, jaksa mengungkapkan keyakinannya bahwa Dwi, yang pada saat itu bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, telah melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyoroti kekejaman dari perbuatan Dwi yang dianggap sangat sadis, yang akhirnya menyebabkan kematian korban di tempat kejadian.
Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa juga menekankan bahwa Dwi terbukti menikmati hasil dari tindak kejahatannya. Perilaku tersebut dianggap sangat merugikan dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pemerintah dalam perlindungan terhadap perempuan.
Tuntutan jaksa tersebut mencerminkan keputusan yang berat, di mana pembunuhan yang terjadi dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan mengancam kehidupan masyarakat. Dengan tuntutan hukuman seumur hidup penjara, jaksa berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan masyarakat umum, serta memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
(A/08)