MEDAN -Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon Anies-Muhaimin (AMIN) di Sumatera Utara (Sumut) telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan penggelembungan suara melalui Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum, Bambang Abimanyu, di Kantor Bawaslu Sumut pada Rabu (21/2/2024).
Menurut Bambang, pihaknya melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU RI dengan menggelembungkan suara melalui sistem Sirekap. Mereka meminta Bawaslu untuk merekomendasikan pembatalan hasil Sirekap dan menghentikan proses Sirekap tersebut. Selain itu, mereka juga akan melaporkan tindakan money politik yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan intimidasi terhadap masyarakat guna melindungi pasangan tertentu.
Tim hukum AMIN Sumut juga telah menemukan sekitar 51 pelanggaran Pemilu 2022 di wilayah Sumut, di mana 27 di antaranya telah dilaporkan ke Bawaslu. Jenis pelanggaran tersebut meliputi intimidasi, penggelembungan suara, dan money politics, dengan kasus yang paling dominan terjadi di Kota Medan.
Bambang mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan data di Sirekap yang menunjukkan ketidaksesuaian jumlah suara, seperti kasus di mana jumlah suara seharusnya 18, namun tercatat 818 di Sirekap. Tindakan mereka melaporkan dugaan penggelembungan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Agus Arifin Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima laporan dari THN AMIN Sumut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu akan menampung seluruh laporan terkait pelanggaran selama pemilu.
Pada saat yang bersamaan dengan pelaporan oleh THN AMIN Sumut, sejumlah massa dari relawan AMIN juga melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu Sumut. Mereka menuntut agar KPU tidak melakukan tindakan curang.
(K/09)