JAKARTA -Mantan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait perannya sebagai anggota MKMK ad hoc saat mengadili laporan yang menyangkut dirinya sendiri. Laporan tersebut menjadi sorotan karena menyoroti konflik kepentingan yang muncul ketika seorang hakim menjadi terlapor dalam kasus yang dia tangani.
Pelapor, yang diwakili oleh Harjowinoto, menyoroti kompleksitas posisi Wahiduddin yang pada saat yang sama bertindak sebagai hakim konstitusi aktif dan anggota MKMK ad hoc.
Pihak pelapor mempertanyakan kemampuan Wahiduddin untuk mengawasi dirinya sendiri dalam konteks pengadilan etik, karena ia menjadi bagian dari majelis yang mengadili perkara yang melibatkan dirinya sendiri. Mereka juga mempermasalahkan sah atau tidaknya pembentukan MKMK ad hoc oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dengan menganggap bahwa MKMK seharusnya memiliki sifat tetap atau permanen, bukan ad hoc.
Laporan tersebut juga mencakup isu lain, seperti kewenangan MKMK ad hoc dalam memberhentikan Ketua MK dan dugaan kebocoran isi rapat hakim MK. Pelapor menekankan bahwa sejauh ini, klarifikasi terhadap laporan-laporan tersebut masih belum dijawab sepenuhnya oleh MKMK.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan kompleksitas dalam menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan, serta menyoroti pentingnya prinsip-prinsip etika dan transparansi dalam pengadilan. Sementara itu, pihak terlapor, dalam hal ini Wahiduddin Adams, masih menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian dari MKMK terkait laporan yang diajukan.
(K/09)