TANGGERANG SELATAN -Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan perundungan (bullying) siswa di Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dari KUHP.
Menurut Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi, kasus ini berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak serta hukuman bagi pelakunya.
Belum ada informasi resmi mengenai jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, polisi segera akan memanggil para siswa terlibat untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Sementara Pasal 170 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Dalam UU Perlindungan Anak, pelanggaran Pasal 76C dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, pidananya dapat lebih berat sesuai Pasal 80 dan Pasal 170 KUHP.
Status kasus ini menegaskan komitmen polisi dalam menangani tindakan perundungan di lingkungan sekolah dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
(k/09)