MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 771.759.583,37 terkait dugaan korupsi dalam proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022. Uang tersebut dikembalikan pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah melalui proses yang melibatkan rekanan pelaksana kegiatan.
Mutaqqin Harahap, Aspidsus Kejati Sumut, mengungkapkan bahwa pengembalian dana dilakukan di kantor Kejati Sumut. Uang negara yang dikembalikan tersebut sebelumnya merupakan kerugian yang timbul dari kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi yang diduga mengandung penyimpangan. Pengembalian tersebut diserahkan oleh RS, Wakil Direktur CV. Kenanga, yang menjadi rekanan pelaksana kegiatan, dan diterima oleh tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.
Dana itu kemudian disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Penyidikan kasus ini berlanjut dengan penetapan tiga tersangka yang terkait dengan proyek tersebut. Ketiga tersangka adalah JP, SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM, S.T, selaku Konsultan Pengawas, dan RS, selaku rekanan pelaksana proyek. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, proyek ini menggunakan dana APBD Pemprov Sumut dengan anggaran sebesar Rp 3.995.670.000. Selain tiga tersangka yang sudah ditahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga terus memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Zumri Sulthony, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
(christie)