JAKARTA -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara yang melibatkan tersangka dalam kasus film porno yang menjadi perbincangan hangat. Berkas perkara tersebut telah berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk tahap penelitian lebih lanjut.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dengan 12 orang tersangka, yang merupakan talent film porno yang beroperasi di Jakarta Selatan, telah diserahkan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Februari 2024. Langkah ini merupakan bagian dari proses penelitian yang akan dilakukan oleh JPU terhadap berkas perkara tersebut.
Ade menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Setelah penelitian tersebut selesai, akan dilakukan pelimpahan tahap 2 berupa barang bukti dan tersangka.
Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini meliputi sejumlah individu, termasuk Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, dan beberapa lainnya, termasuk dua tersangka pemeran pria, yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah 10 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama terkenal di media sosial. Penyelidikan dan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari konten yang melanggar ketertiban umum dan moralitas.
(K/09)