BULELENG -Bali kembali menjadi sorotan karena kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Kali ini, seorang warga Republik Ceko berinisial DP (33) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. DP, yang sebelumnya masuk Bali sebagai turis dengan Visa on Arrival (VoA), ditemukan melanggar ketentuan dengan menjadi instruktur yoga di Pulau Dewata.
Kepala Kanim Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan deportasi terhadap DP adalah hasil dari penelusuran Imigrasi Singaraja di Karangasem pada Selasa, 20 Februari 2024. Dalam penelusuran tersebut, DP dan seorang warga Argentina berinisial AV (33) ditangkap karena melanggar aturan. Keduanya merupakan pemegang VoA namun berpraktik sebagai instruktur yoga dan aktif melakukan promosi di media sosial serta media cetak.
DP kemudian dideportasi ke Praha, Republik Ceko, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, dengan menggunakan maskapai Korean Air pada Kamis, 22 Februari 2024, pukul 23.45 Wita. Sementara AV akan mengikuti deportasi ke Argentina pada Kamis, 29 Februari 2024.
Peraturan terkait VoA dan visa kunjungan wisata membedakan waktu lama tinggal bagi wisatawan. VoA memberikan izin tinggal selama 30 hari, sementara visa kunjungan bisa memberikan izin tinggal hingga 60 hari. Turis dengan VoA hanya dapat memperpanjang izin tinggalnya sekali, menjadi 60 hari, sedangkan visa kunjungan bisa diperpanjang hingga 180 hari.
Kasus penyalahgunaan izin tinggal ini menegaskan pentingnya penegakan hukum imigrasi untuk memastikan bahwa setiap warga asing yang berkunjung ke Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Melalui langkah deportasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berusaha melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
(K/09)