BANTEN -Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba setelah menangkap seorang pria berinisial MI (25) yang diduga sebagai kurir. Penangkapan ini dilakukan atas kerja sama antara BNNP Banten dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai (BC) Provinsi Banten setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
MI ditangkap di Jalan Kampung Karang Mulya, setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.
Saat diinterogasi, MI mengaku bahwa dia diperintahkan oleh seorang narapidana (napi) di Lapas Tangerang untuk mengambil narkotika tersebut. Petugas BNNP Banten dan BC Provinsi Banten kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan mendatangi Lapas Tangerang.
Setelah melakukan wawancara dan interogasi lebih lanjut, petugas berhasil mengonfirmasi bahwa MI benar-benar menerima perintah dari seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang. Narapidana tersebut, yang disebut dengan inisial FF, memerintahkan MI untuk mengambil narkotika di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Narkotika tersebut kemudian diketahui milik seorang narapidana lain bernama MJ.
Dari pengakuan MJ, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang individu berinisial C. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap C. Setelah pengungkapan ini, MI dibawa ke kantor BNNP Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNNP Banten menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan banyak generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Ini menjadi bukti nyata dari komitmen BNNP dan BC Provinsi Banten dalam memerangi peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
(K/09)