4 Anggota Polsek Tanah Abang Akan Disidang Etik Terkait Tahanan Kabur

BITVonline.com - Jumat, 23 Februari 2024 07:45 WIB

JAKARTA  – Sebanyak empat orang anggota Polsek Tanah Abang dinilai lalai terkait kaburnya 16 tahanan dari rutan. Empat anggota tersebut pun bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

hadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui sidang Komisi Kode Etik Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Pada Senin dini hari tanggal 19 Februari 2024, Polsek Tanah Abang dikejutkan dengan kaburnya 16 tahanan dari rutan mereka. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di wilayah tersebut dan memicu investigasi intensif oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa empat anggota Polsek Tanah Abang diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka terkait kejadian ini.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, keempat anggota tersebut akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kombes Susatyo menegaskan bahwa mereka berpotensi menghadapi sanksi etika dan administrasi sebagai konsekuensi dari tindakan yang dianggap melanggar SOP.

Proses penegakan disiplin terhadap keempat anggota tersebut juga melibatkan Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan internal, 4 anggota Polsek Tanah Abang dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) oleh tim audit internal yang dipimpin oleh Wakapolres Jakpus. Penempatan khusus ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka selama 14 hari.

Anggota yang dihukum patsus meliputi Aiptu ST, Katim Jaga Tahanan yang dinilai lalai tidak melaksanakan tugas sesuai SOP; Brigadir MS, anggota jaga tahanan yang juga dinyatakan lalai dalam melaksanakan tugas sesuai SOP; Brigadir SY, anggota jaga tahanan yang ditemukan bersalah karena mengijinkan masuk tersangka di luar jam besuk, sehingga alat untuk melarikan diri berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan; dan Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Sementara itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 10 dari 16 tahanan yang kabur, dengan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaan para buronan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Gol Tunggal Bawa Indonesia ke Semifinal ASEAN Futsal Championship

Hukum dan Kriminal

Heboh Kasasi Delpedro, DPR: Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu!

Hukum dan Kriminal

MBG Bisa Genjot Ekonomi RI! Menkeu Bocorkan Potensi di Atas 1 Persen

Hukum dan Kriminal

Pasar Saham Loyo, IHSG Parkir di 6.971 Terimbas Isu AS vs Iran

Hukum dan Kriminal

Kapolda Aceh Hadiri Mubes Majelis Adat, Dorong Peran Adat di Tengah Dinamika Sosial

Hukum dan Kriminal

Sumut Bidik Prestasi PON 2028, Bobby Nasution Tekankan Pembinaan dan Loyalitas Atlet