JAKARTA -KPK segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai itu akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.
Pada tanggal 24 Februari 2024, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Puluhan pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK. Mekanisme permintaan maaf tersebut akan terbuka di internal KPK.
Hukuman berupa permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Ali Fikri memastikan bahwa eksekusi hukuman tersebut telah diagendakan pada hari Senin.
Pada tanggal 15 Februari sebelumnya, KPK telah menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai terkait kasus pungli di Rutan KPK. Hasil sidang menunjukkan bahwa seluruh 90 pegawai tersebut terbukti menerima pungli di Rutan KPK. Sidang tersebut dilakukan di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta.
Dari 90 pegawai yang disidang, 78 di antaranya dikenai sanksi etik berat berupa keharusan untuk melakukan permintaan maaf terbuka. Sementara itu, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk.
Deskripsi lengkap tersebut mencakup informasi tentang eksekusi putusan Dewan Pengawas KPK terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli, termasuk rincian tentang mekanisme permintaan maaf dan jadwal eksekusi hukuman. Selain itu, disertakan juga informasi tentang sidang etik sebelumnya dan pembagian sanksi kepada pegawai yang terlibat dalam kasus pungli.
(K/09)