Jakarta – Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh dua karyawati. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima aduan terkait kasus ini sejak Januari lalu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa mereka tengah mendalami laporan tersebut sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang telah diterima sejak 12 Januari 2024. Menanggapi penanganan kasus ini, Komnas Perempuan mendorong Kepolisian untuk mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa pihak kampus UP diharapkan untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mereka mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus ini, karena masalah ini terkait dengan relasi kuasa yang timpang dan kerap berlapis, yang menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja, sesuai dengan Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023. Oleh karena itu, tempat kerja, termasuk kampus, memiliki kewajiban untuk memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dalam upaya memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban, Komnas Perempuan akan terus memantau penanganan kasus ini, termasuk respons dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kampus UP dan pihak kepolisian. Keadilan harus diutamakan, dan korban harus mendapatkan dukungan penuh dalam proses ini.
Skandal pelecehan seksual di UP bukan hanya memperlihatkan kelemahan dalam sistem perlindungan terhadap pekerja dan mahasiswa, tetapi juga menjadi panggilan keras bagi institusi pendidikan tinggi untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keamanan bagi seluruh anggotanya.
(FZ/011)