JAKARTA -Jaksa penuntut umum memperlihatkan senjata api dan peluru yang disita dari terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024. Seorang anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa untuk memberikan kesaksian terkait barang bukti tersebut.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menunjukkan satu persatu senjata api yang disita kepada Aryawan. Peluru yang juga disita dari kediaman terdakwa tampak diletakkan dalam sebuah tas. Ketua majelis hakim, I Dewa Made Budiwatsara, mengizinkan jaksa memperlihatkan senjata dan peluru tersebut, dengan memastikan bahwa semua barang bukti sudah diamankan.
Aryawan membenarkan bahwa senjata api yang ditunjukkan oleh jaksa merupakan senjata asli, sedangkan yang berbentuk seperti senjata api namun sebenarnya airsoft gun. Namun, ia juga menyebut bahwa dari deretan senjata yang ditunjukkan oleh jaksa, hanya satu senjata yang tidak memiliki izin.
Meskipun Aryawan hanya mampu menunjukkan satu senjata ilegal, hakim Dewa memberikan izin kepada jaksa untuk terus membuktikan senjata ilegal lainnya yang termasuk dalam dakwaan kasus tersebut. Persidangan kemudian berlanjut dengan penyelesaian pembuktian dari pihak jaksa.
(FZ/011)