SRAGEN – Polisi menangkap seorang pria yang melakukan pelecehan terhadap biduan campursari di hajatan Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen. Pelaku bernama Budi Santosa (43).
Budi Santosa sempat berusaha mengelak dengan bersembunyi di rumah seorang teman di wilayah Masaran, Sragen, namun upaya penyelidikan yang intensif membuatnya terjebak dan akhirnya diringkus pada Senin (26/2/2024) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Sragen, AKP Wikan Darmanto, menyampaikan kronologi penangkapan tersebut dalam sebuah keterangan tertulis pada Selasa (27/2). Pelaku, yang tampak di press release polisi dengan wajah tersembunyi dan tangan terborgol, dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala bagian belakang korban.
Menurut keterangan dari Wikan, baik pelaku maupun korban tidak saling mengenal satu sama lain. Pelaku, yang pada saat kejadian terpengaruh oleh alkohol dan dalam keadaan tidak sadar, merupakan seorang tamu undangan dalam acara hajatan tersebut. Lebih lanjut, pelaku juga memiliki status beristri dan bekerja sebagai seorang pekerja swasta.
Tindakan keji yang dilakukan oleh Budi Santosa mendapatkan kecaman keras dari berbagai pihak. Polisi telah menjatuhkan dakwaan kepada pelaku berdasarkan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual.
Insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual di masyarakat. Semua pihak diharapkan untuk bersatu dalam memberikan dukungan kepada korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang melanggar hak asasi manusia.
(FZ/011)