JAKARTA – Kawasan Tambora, Jakarta Barat digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang ditemukan membusuk di kamar kosnya. Korban bernama Sumiyati (50) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, seorang pria berinisial D (40). 28 Februari 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (28/2/2024), menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah,” ujarnya singkat kepada para wartawan.
Menurut Kombes Syahduddi, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berdasarkan KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 20 tahun penjara. “Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP. Dan sedang kita lakukan pendalaman terhadap si pelakunya,” tambahnya.
Sebelumnya, jasad Sumiyati ditemukan dalam keadaan membusuk di kamar kosnya pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan mayat tersebut berawal dari curigaan warga yang mencium bau busuk yang menyengat dari dalam kamar kos.
Belum diketahui motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut. Pelaku, yang merupakan suami korban, ditangkap di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26/2/2024).
Warga sekitar sempat mengira bahwa bau busuk tersebut berasal dari bangkai tikus. Namun, setelah penemuan mayat Sumiyati, terkuaklah kejadian tragis di balik kamar kos tersebut.
Peristiwa ini menciptakan kecamuk di masyarakat sekitar, mengingat bahwa pelaku adalah suami korban. Belum ada keterangan resmi terkait motif pembunuhan tersebut, namun pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kejadian ini.
Kabar tragis ini menjadi perhatian utama di kawasan Tambora, Jakarta Barat, serta mencuat di berbagai media massa. Semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya dan upaya untuk membawa keadilan bagi korban Sumiyati.
(K/09)