JAKARTA -Polisi kini memasuki tahap penentuan status hukum terhadap Ghatan Saleh dalam kasus penembakan yang terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur. Senjata api yang diduga digunakan oleh Ghatan Saleh dalam aksi tersebut diketahui telah dibuang ke Sungai Ciliwung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan hasil uji balistik yang menunjukkan senjata yang digunakan memiliki kaliber 7,65 mm. Hasil tersebut disampaikan oleh ahli setelah melakukan uji balistik, yang juga menyebutkan adanya 3 jenis senjata yang diperkirakan cocok dengan hasil uji balistik tersebut.
“Jenis senjata yang digunakan, menurut ahli, diperkirakan adalah jenis pistol P-3A, jenis Glock, dan Beretta,” ujar Kombes Nicolas.
Meskipun senjata yang digunakan belum ditemukan oleh penyidik karena alibi Ghatan Saleh yang menyatakan telah membuang senjata tersebut ke Sungai Ciliwung, polisi tetap akan menelusuri pengakuan dari Ghatan Saleh. Gelar perkara akan dilakukan siang ini untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap Ghatan Saleh.
Ghatan Saleh sendiri telah dijemput paksa oleh polisi pada 28 Februari 2024 di daerah Tajur, Bogor, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan secara patut. Kasus ini bermula dari cekcok antara Ghatan dan Mohammad Andika Mowardi, yang kemudian berujung pada penembakan yang mengenai kaca ruko dan melukai Andika. Andika kemudian melaporkan Ghatan ke polisi.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penentuan status hukum, masyarakat menanti hasil akhir dari gelar perkara tersebut serta langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang.
(K/09)