SAMOSIR – Peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ketika seorang pria bernama Sufriadi Silalahi (46) ditangkap oleh polisi karena menanam ganja di dalam pot yang diletakkan di halaman rumahnya. Keberanian yang di luar batas hukum ini membuat polisi langsung bertindak dan berhasil menangkap pelaku.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sufriadi dilakukan di rumahnya di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, dini hari tadi. Petugas berhasil mengamankan enam batang ganja dari pelaku sebagai barang bukti.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pelaku menanam ganja di halaman rumahnya. Petugas segera menuju lokasi dan menemukan lima batang ganja yang ditanam di dalam pot bunga,” ungkap Vandu.
Saat diinterogasi, Sufriadi mengaku bahwa ganja-ganja tersebut adalah miliknya. Namun, petugas tak berhenti di situ. Mereka mengetahui bahwa pelaku juga menanam ganja di salah satu ladang miliknya. Setelah melakukan pengecekan, petugas berhasil menemukan satu batang ganja tambahan.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Samosir untuk proses lebih lanjut,” tambah Vandu.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena keberanian pelaku untuk menanam ganja di halaman rumahnya sendiri. Selain itu, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Diharapkan, penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
(K/09)