JAKARTA -Pertanyaan-pertanyaan tajam dan penjelasan yang menggigit dari hakim memunculkan kebingungan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (1/3/2024). Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, dengan tegas mencecar mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait pembukuan hasil investasi dan pembayaran pajak hasil usahanya.
Dalam persidangan tersebut, Andhi Pramono dihadapkan pada pertanyaan yang menyoroti sumber informasi tentang keuntungan perusahaan tempat ia melakukan investasi. Ketika hakim menanyakan darimana Andhi mengetahui keuntungan perusahaan tersebut, jawaban yang diungkapkan oleh Andhi tidak sepenuhnya memuaskan.
“Saya mengetahui untungnya ketika Pak Sia Leng Salem memberikan hasil usaha kepada saya Pak,” jawab Andhi dengan percaya diri.
Namun, jawaban tersebut tidak dapat mengelakkan ketidakpuasan hakim. Djuyamto langsung menyoroti kekurangan dalam jawaban Andhi, menyatakan bahwa pengakuan tersebut tidak logis karena tidak didukung oleh pembukuan hasil investasi yang jelas.
“Pak Salem menyampaikan, ‘Andhi percaya sama saya karena saya yang mengerjakan di sana dan Andhi kan hanya investasi’ jadi..,” lanjut Andhi dalam penjelasannya.
Namun, hakim tetap tidak puas dengan jawaban tersebut. Ia mempertanyakan mengenai kebutuhan seorang investor untuk mengetahui hasil investasi yang jelas, bukan hanya berdasarkan rasa percaya semata.
“Saya hanya mempercayai Saudara Sia Leng Salem saja Pak,” tegas Andhi.
Namun, hakim menegaskan bahwa dalam konteks yang lebih luas, pernyataan tersebut terkesan lucu dan aneh. Ia menekankan bahwa sebagai seorang investor, Andhi seharusnya membutuhkan informasi yang lebih konkret dan terdokumentasi mengenai hasil investasinya.
Dalam keterangannya, Andhi juga menyebut bahwa perusahaan investasi tersebut tidak pernah mengalami kerugian, karena selalu mendapatkan hasil usaha dari Sia Leng Salem. Namun, hakim tetap menunjukkan ketidakpuasannya, menanyakan keabsahan informasi tersebut dan mempertanyakan kredibilitas pernyataan Andhi.
Perdebatan yang tajam di ruang sidang menggambarkan kompleksitas kasus ini, serta tantangan yang dihadapi oleh hakim dalam menghadapi pembelaan dari terdakwa. Kesaksian dan argumen yang disampaikan oleh Andhi Pramono masih belum mampu meyakinkan hakim, dan perjalanan persidangan ini diyakini akan terus menarik perhatian publik.
(K/09)