MEDAN – Gelombang kritik mendera Polda Sumatera Utara (Sumut) atas keterlambatannya dalam menetapkan tersangka dalam dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara tegas mempertanyakan kelambanan penyidikan yang terkesan melingkari proses hukum.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa ada mekanisme dan prosedur standar yang harus diikuti sebelum penetapan tersangka dapat dilakukan. “Tentu ada mekanisme dan SOP-nya,” ujar Hadi kepada wartawan pada Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Hadi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Namun, penyidik masih terus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan kecurangan tersebut. “Semua masih terus berproses, polisi masih bekerja,” tegasnya.
Kritik yang dilayangkan LBH Medan terhadap Polda Sumut tidak main-main. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyoroti ketidakmampuan Polda Sumut dalam menetapkan tersangka dalam kasus PPPK Langkat. “Mengapa belum juga ditetapkan tersangkanya? Padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat, dan petunjuk telah diperoleh penyidik,” tandas Irvan.
Irvan juga menyebut bahwa para guru honorer yang mengetahui adanya dugaan kecurangan telah diperiksa, serta sejumlah bukti seperti kuitansi dan rekaman penyerahan uang untuk meloloskan peserta PPPK juga telah dipegang oleh penyidik. Namun, ironisnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Irvan menyoroti perbandingan penanganan kasus PPPK Langkat dengan kasus serupa di daerah lain. Dia mencatat bahwa untuk kasus PPPK di Madina, sudah ada enam orang tersangka, sementara untuk kasus PPPK di Batu Bara, sudah ada empat tersangka.
“Dengan fakta-fakta tersebut, tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan tersangka dalam kasus PPPK Langkat. Namun, melihat kelambanan yang ditunjukkan hingga saat ini, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat,” pungkas Irvan.
Tudingan yang dilayangkan oleh LBH Medan menjadi sorotan tajam bagi Polda Sumut. Publik menanti kejelasan dari pihak berwenang terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam sorotan tajam ini, keadilan menjadi taruhan yang tidak bisa diabaikan.
(K/09)