Medan bitvonline.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengguncang publik dengan menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. AMH, yang diduga terlibat dalam korupsi penyelewengan dana penanggulangan pandemi COVID-19. Dalam operasi yang digelar di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, turut ditahan pula RMN, seorang pihak swasta atau rekanan dalam skema korupsi ini.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup kuat, memaksa mereka untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Kasus ini terkait dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp39.978.000.000,” ujar Idianto.
Menurut kronologi perkara yang diuraikan oleh Idianto, terdapat kejanggalan dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani oleh AMH. “Nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan,” tandasnya. Pelaksanaan pengadaan juga dipenuhi dugaan mark up, indikasi fiktif, pelanggaran spesifikasi, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Jenis pengadaan melibatkan baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. “Akibat perbuatan tersebut, tim audit forensik bersertifikat menghitung kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,” tambahnya.
Kajati menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim penyidik Kejati Sumut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana korupsi tersebut.
“Kami mengimbau kepada penerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandas Idianto, menunjukkan tekad untuk membersihkan tindak pidana korupsi di tengah pandemi yang masih melanda negeri ini. Skandal ini menjadi sorotan, mempertanyakan moralitas di tengah perjuangan melawan pandemi yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
(KRISNA)