PAYAKUMBUH -Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, terhadap rekannya di Bawaslu, Widyawati, telah menarik perhatian publik. Dalam pengumuman resmi, Polres Payakumbuh menyatakan Rio Gustrinanda telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menghadapi proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, memastikan bahwa Rio Gustrinanda akan dihadapkan pada Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam persidangan yang akan segera dilaksanakan. “Betul. Kita sudah tetapkan saudara Rio sebagai tersangka,” ungkap Doni Pramadona dalam keterangannya pada Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa berkas perkara Rio Gustrinanda telah langsung dilimpahkan ke pengadilan tanpa perlu melalui koordinasi ke kejaksaan. Hal ini memungkinkan proses persidangan dapat dilakukan dengan cepat. “Dalam perkara tipiring, pihak penyidik tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke kejaksaan dalam proses persidangan. Sehingga kami boleh melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dapat dilakukan proses persidangan dalam waktu dekat,” terang Doni.
Namun, Doni tidak memberikan rincian terperinci mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Rio Gustrinanda terhadap korban, Widyawati. Hingga saat ini, Rio Gustrinanda belum ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini sebelumnya terjadi pada 21 Februari 2024 di kantor Bawaslu Payakumbuh. Laporan terhadap Rio Gustrinanda tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh.
Rio Gustrinanda dan Widyawati, keduanya merupakan anggota Bawaslu Payakumbuh terpilih untuk periode 2023-2028. Rio menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, sedangkan Widyawati menjabat sebagai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Payakumbuh.
Dengan tersangkutnya Ketua Bawaslu dalam kasus penganiayaan, hal ini menjadi sorotan serius terhadap integritas lembaga pengawasan pemilu. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil terhadap kasus ini sebagai bagian dari penegakan hukum dan keadilan yang berkeadilan.
(K/09)