MEDAN – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial ESG alias D yang merupakan Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional Pancurbatu, karena diduga membawa senjata api di dekat areal sarang judi di Desa Durin Jangak, Kabupaten Deliserdang. Ternyata, dalam perkembangan terbaru, ESG alias D diketahui merupakan mantan anggota polisi.
Informasi dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa ESG alias D memang mantan polisi sebelum bergabung dengan Pemuda Karya Nasional Pancurbatu. Setelah mundur dari kepolisian, ia kemudian bergabung dengan organisasi tersebut dan diangkat sebagai Ketua Brigade Khusus.
“ESG alias D ditangkap dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, serta barang bukti lainnya seperti samurai, pisau, dan piring diduga dadu,” kata Jama kepada Tribun-medan.com pada Kamis (14/3/2024).
Kejadian tersebut bermula ketika petugas menggerebek sarang judi di Dusun II Pulo Sari yang diduga dibekingi oleh kelompok organisasi kemasyarakatan. Saat itu, ESG alias D terlihat membuang senjata api miliknya ke semak-semak, namun aksi tersebut terpantau oleh anggota Brimob yang ikut dalam penggerebekan.
“Tersangka inisial ESG terlihat membuang senjata api ke semak-semak, yang kemudian berhasil ditemukan oleh anggota Brimob Gegana,” jelas Jama.
Meskipun ESG alias D telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami asal usul senjata api yang dimilikinya. Pasal yang akan dikenakan terhadap ESG adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejadian ini menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum serta tantangan dalam pengawasan terhadap mantan anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Kasus ini juga memicu pertanyaan tentang efektivitas kontrol terhadap kepemilikan senjata api di masyarakat.
Diharapkan, penanganan kasus ini dapat memberikan sinyal yang jelas tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(K/09)