CIKARANG -Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto atas dugaan menjadi dokter gadungan dan mendirikan klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ingwy tertangkap dalam penampilan berbeda saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi. Jika dalam foto terdahulu dia terlihat mengenakan kaus berwarna biru, saat itu dia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangannya yang terborgol.
“Dokter gadungan yang diamankan adalah ITB atau Ingwy Tito Banyu. Pelaku bukan dokter,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengecek Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, yang mengonfirmasi bahwa pelaku memang merupakan dokter gadungan.
Ingwy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 378 KUHP.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah, menjelaskan bahwa Ingwy melakukan praktik medisnya dengan menggunakan internet. “Betul juga melalui searching internet,” ungkapnya.
Klinik Pratama Keluarga Sehat yang didirikan oleh Ingwy telah beroperasi selama lima tahun sejak 2019. Polisi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah berobat kepada pelaku dan merasa dirugikan.
Adapun, dari pemeriksaan terhadap tiga karyawan di klinik tersebut, mereka menyatakan tidak mengetahui bahwa pelaku merupakan dokter gadungan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika merasa dirugikan oleh praktik medis yang tidak sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
(K/09)