JAKARTA – Kasus pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur mencuat ke permukaan saat hakim memutuskan vonis terhadap tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, ketua majelis hakim Buyung Dwikora menetapkan bahwa ketujuh terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan.
“I Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad terbukti secara sah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih sesuai dengan dakwan jaksa,” ujar Buyung Dwikora dalam pengumuman vonisnya.
Meskipun hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada para terdakwa, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani secara langsung. Keputusan hakim menyatakan bahwa hukuman percobaan selama 1 tahun akan diberlakukan, dengan kemungkinan pelaksanaan hukuman hanya terjadi jika terdakwa melakukan pelanggaran serupa dalam masa percobaan tersebut.
Selain itu, hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta, yang bisa digantikan dengan kurungan selama 2 bulan apabila tidak sanggup membayar. Pembayaran denda tersebut dianggap sebagai bentuk sanksi tambahan atas pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa.
Skandal pemalsuan data pemilih ini menimbulkan kecaman terhadap para terdakwa, terutama karena mereka seharusnya bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum. Sementara itu, keputusan hakim mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi satu-satunya faktor meringankan dalam kasus ini.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut para terdakwa dengan hukuman percobaan dan penjara. Mereka diyakini telah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih di KBRI Kuala Lumpur, tindakan yang dianggap melanggar hukum dan mengganggu integritas proses demokrasi.
(AS)