JAKARTA – Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, harus segera ditangkap terkait kasus dugaan pemagaran ilegal di perairan Tangerang. Pernyataan ini disampaikan setelah laporan kasus tersebut diajukan oleh PP Muhammadiyah ke Bareskrim Polri. Susno meradang saat mengetahui bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan memakan waktu dua minggu.
Menurutnya, perkara ini sudah terang benderang, dan aparat penegak hukum hanya perlu menangkap para terduga pelaku. “Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap. Dokumen palsunya sudah banyak, dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam untuk mengakui sesuatu. Itu sudah cukup untuk menangkap kepala desa. Lalu dari pihak agraria atau BPN ATR serta notarisnya juga harus ditindak,” ujar Susno dalam wawancara yang disiarkan pada Selasa (28/1/2025).
Susno juga menegaskan bahwa aparat tidak perlu takut menghadapi korporasi yang diduga berada di balik pemagaran laut tersebut. “Tidak usah takut sama pengusaha besar. Ini menyangkut kedaulatan negara. Yang dijual bukan sebidang kebun di darat, ini laut yang dijual,” tegasnya. Menurutnya, kasus ini tidak perlu ditunda lagi, terutama karena dukungan publik dan pejabat tinggi negara sudah sangat kuat.
Susno menyebut Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, hingga rakyat Indonesia mendukung tindakan hukum terhadap para pelaku. Ia juga menyoroti pihak-pihak yang mengklaim bahwa area pagar laut tersebut dulunya adalah daratan. Menurutnya, pernyataan semacam itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai lambannya pengusutan kasus ini bisa jadi karena ada pejabat yang takut keterlibatannya terbongkar. “Karena mungkin, tracing (pelacakan kasus) itu akan menyangkut dirinya, keluarganya, atau kerabatnya,” kata Mahfud dalam wawancara yang disiarkan pada Rabu (29/1/2025).
Ia juga menekankan bahwa menyembunyikan informasi terkait kasus ini adalah pelanggaran hukum yang dapat merusak integritas negara. Oleh karena itu, ia meminta pejabat yang merasa tidak terlibat untuk berani membuka semua data yang dapat membantu penyelesaian kasus ini. “Menteri tidak perlu takut jika merasa tidak sengaja melakukan pelanggaran.
Jika merasa bersih, buka saja semua data dan serahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ATR/BPN, kepolisian, atau kejaksaan,” imbuhnya. Mahfud menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut tidak hanya cukup dibatalkan, tetapi harus diproses secara hukum. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang pengusahaan perairan pesisir oleh swasta maupun perorangan.(TRBN)
(CHRISTIE)