KARANGASEM – Kantor Imigrasi Singaraja berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia yang membuat keresahan di sekitar wilayah Karangasem. WNA berinisial IK (51) tersebut diamankan setelah masyarakat melaporkan perilakunya yang meresahkan, termasuk tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran, serta memaksa untuk menginap di salah satu penginapan tanpa izin pada Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya, warga bersama dengan aparat keamanan setempat telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap IK, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena IK merasa tidak terima dan mengamuk.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja segera bertindak dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat. Mereka berhasil menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap IK, yang ternyata masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, menyatakan bahwa tindakan pengamanan terhadap IK adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian serta respons atas laporan dari masyarakat. Dia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA yang melakukan aktivitas meresahkan atau tidak mentaati peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap IK akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan aturan di wilayahnya, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari gangguan yang disebabkan oleh perilaku yang meresahkan dari pihak-pihak asing.
(WE)