JAKARTA – Harits Rahman Rizky (33), yang dikenal sebagai koboi Mampang, telah menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dipakainya untuk menodong pengendara mobil di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pria kontroversial ini kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditahan di balik jeruji besi.
Peristiwa penodongan yang viral di media sosial terjadi pada Kamis (21/3) siang lalu, dimana Harits terlibat dalam percekcokan dengan pengemudi mobil lainnya. Diketahui bahwa pelaku bersikap arogan dengan mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah korban.
Polsek Mampang Prapatan kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap Harits di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (23/3) dini hari. Meskipun pada saat penangkapan tidak menunjukkan sikap garang, Harits mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi.
Menurut keterangan Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, Harits mengaku menggunakan senjata api tersebut untuk menakut-nakuti, meskipun polisi masih mendalami keterangan tersebut.
Terkait asal-usul senjata api yang dipakai Harits, Kompol David mengungkap bahwa senjata airsoft gun tersebut dibeli dari seorang rekannya bernama Kasman, yang saat ini berada di Padang. Senjata tersebut dibeli dengan harga Rp 2 juta.
Kejadian ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menyoroti masalah kepemilikan senjata ilegal. Kasus ini juga menjadi bukti nyata dari kebutuhan akan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik kepemilikan senjata ilegal di Indonesia.
Kini, Harits Rahman Rizky harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya di pengadilan, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
(K/09)