SERANG -Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Victory Jerzon Titalemba.
Pada Senin (25/3) pukul 19.30 WIB, kawasan Bekasi menjadi saksi ketika Tim Tabur dari Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO yang sudah divonis in absentia di pengadilan Tipikor Serang pada Oktober 2023 lalu. Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi memastikan bahwa tidak ada perlawanan saat penangkapan terjadi.
“Terdakwa Victory Jerzon Titalemba yang sudah dijatuhi hukuman kasus korupsi oleh Pengadilan Negeri Cilegon berhasil ditangkap oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Agung,” ungkap Didik Farkhan Alisyahdi.
Diketahui, terpidana ini divonis bersalah atas kasus korupsi pembangunan JLS Cilegon yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 959 juta. Sidang vonis dilakukan secara in absentia pada Oktober 2023, dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Diharapkan, penangkapan ini juga menjadi momentum untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.
Terkait kasus ini, Bakhrudin, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga telah divonis inkrah pada tahun 2021 lalu. Kerjasama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan juga menjadi kunci keberhasilan dalam penangkapan ini.
(K/09)