TANGGERANG -Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam LBH PP Muhammadiyah, PBHI, LBH Jakarta, WALHI, dan aktivis lingkungan lainnya, mengunjungi lokasi pagar bambu yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar bambu tersebut sebelumnya dipasang tanpa izin dan diberi spanduk merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” sebagai tanda penyegelan oleh KKP.
Dalam kunjungan tersebut, perwakilan LBH PP Muhammadiyah bersama masyarakat sipil membacakan somasi terbuka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. Somasi tersebut berisi sejumlah tuntutan yang mendesak, antara lain:
Mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.Melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil.Berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gufroni, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 3×24 jam untuk pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar untuk memberikan respons. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, mereka akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
“Kami meminta pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam,” ujar Gufroni dalam pembacaan somasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KKP belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai tindak lanjut penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya.
(N/014)