JAKARTA -Komandan Pomdam Jaya, Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pengeroyokan yang menghebohkan di depan Polres Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers di kawasan Monas, Jakarta, pada Kamis (4/3/2024), Irsyad menjelaskan bahwa telah ada 32 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut, di mana 20 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka,” ujarnya dengan tegas.
Irsyad menyatakan bahwa para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok berbeda, yakni provokator, pelaku penganiayaan berat, dan pelaku penganiayaan ringan.
“Dalam kasus ini, ada tiga kelompok yang dapat diidentifikasi, yakni kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat, dan kelompok penganiayaan ringan,” jelasnya.
Meskipun begitu, Irsyad belum memberikan rincian mengenai identitas 20 tersangka tersebut. Namun, dia memastikan bahwa semua tersangka telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum.
“Sudah ditahan. (Dikenakan pasal) ada 351, ada pasal 55 ada pasal 160,” katanya, menyebutkan pasal-pasal yang akan diterapkan dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku.
Sebelumnya, empat pria menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota TNI di depan Polres Metro Jakarta Pusat. Keempat korban tersebut saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan perawatan intensif.
“Pada Kamis (28/3) dini hari, keempat korban pengeroyokan oknum TNI itu dirawat dalam perawatan RS Kemayoran,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Keempat korban tersebut tinggal bersama di satu rumah kontrakan yang berdekatan dengan lokasi di mana Prada Lukman, seorang anggota TNI, dikeroyok di dekat Pasar Cikini.
Dalam mengusut kasus ini, polisi bekerja sama dengan Pomdam Jaya. Polisi bertanggung jawab untuk menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap Prada Lukman, sementara Pomdam Jaya menyelidiki oknum prajurit TNI terkait kasus pengeroyokan di depan Polres Jakpus.
Perkembangan ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi cerminan tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
(K/09)