BEKASI -Polisi telah berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha hiburan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku diketahui telah melakukan ancaman pemerasan terhadap korban dengan tujuan meminta uang sejumlah besar, mengancam akan menggelar demo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut diamankan setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi pemerasan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (31/3).
“Ada lima orang yang diamankan dan saat ini dalam proses pengusutan di Polres Metro Bekasi. Kelima orang ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa, dan juga anggota ormas dari 3 ormas yang berbeda,” ujar Ade Ary.
Para pelaku pemerasan tersebut adalah:
YM alias Paung (24) – alumni mahasiswa sekaligus sekjen ormasM alias Mar (23) – mahasiswa sekaligus anggota ormasFK (24) – tukang parkir sekaligus anggota ormasDS (30) – tukang parkir sekaligus anggota ormasMW (31) – tukang ojek pangkalan sekaligus anggota ormas.
Dua di antara kelima pelaku, YM dan M, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ada cukup bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam aksi pemerasan tersebut.
“Dari hasil interogasi awal kepada Saudara YM dan Saudara M alias Mar ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” jelas Ade Ary.
Kedua tersangka tersebut mengakui bahwa mereka telah meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menggelar demonstrasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada para pelaku, meskipun tidak sesuai dengan jumlah yang diminta.
“Diduga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 25.000.000, namun korban baru memberikan sebesar Rp 13.000.000 dengan cara transfer dan tunai,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pemerasan yang mencoreng ketertiban dan keamanan masyarakat. Dia meminta kepada para Kapolres untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terlibat dalam aksi pemerasan.
“Kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada pasalnya,” tegas Karyoto.
Kasus pemerasan ini menunjukkan bahwa tindakan kriminalitas tidak dapat ditoleransi, dan aparat kepolisian siap bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
(K/09)