Batu Bara – Dalam sebuah pengembangan yang signifikan, Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika daun ganja kering seberat 7 Kg. Kasus ini diungkap berkat kerja keras dari Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) di bawah kepemimpinan AKP. FERY KUSNADI, S.H., M.H.
Menurut laporan yang diterima, penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 26 Maret 2024, di Jalinsum Desa Perk Dolok. Tersangka RIKI RIANTO Als AM berhasil ditangkap atas kepemilikan narkotika tersebut. Dalam upaya untuk mengungkap jaringan lebih lanjut, Satuan Narkotika Polres Batu Bara melakukan pengembangan.
Barang Bukti
Pada Rabu, 27 Maret 2024, di lokasi Jalan Banten GG. Kencana, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tersangka lainnya, DAVID WILIANDA, berhasil ditangkap. Dia mengakui sebagai orang yang menyerahkan narkotika daun ganja kering tersebut
Sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 400.000, turut diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.
Proses selanjutnya melibatkan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, dengan langkah-langkah seperti proses sidik, pengungkapan jaringan, dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).
Komandan Polres Batu Bara mengapresiasi kerja keras tim Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Dia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berita ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.mtk_07