AMBON -Sebuah kasus serius mengguncang dunia pendidikan di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku, saat seorang dosen berinisial AS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah keluarga mahasiswi tersebut melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/58/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU pada tanggal 3 April 2023. Meskipun demikian, Andri tidak memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut namun memastikan bahwa oknum dosen tersebut mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena sifat serius dari tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang pendidik, tetapi juga karena mencoreng reputasi sebuah lembaga pendidikan tinggi. Rektor Unpatti Ambon, Prof. Fredy Leiwakabessy, juga mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Pelecehan seksual, terutama yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap mahasiswa, merupakan masalah yang menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Selain itu, hal ini juga mencerminkan tantangan besar dalam menjaga etika dan integritas di lingkungan pendidikan.
Perlu diingat bahwa seorang dosen memiliki tanggung jawab moral yang tinggi dalam membimbing dan melindungi mahasiswanya. Kasus-kasus pelecehan semacam ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan juga upaya preventif yang kuat di dalam lembaga-lembaga pendidikan.
Masyarakat dan pihak terkait, termasuk institusi pendidikan dan kepolisian, diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan. Langkah-langkah preventif dan pembinaan etika juga perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
(K/09)