SURABAYA – Tiga selebgram yang terkenal di dunia maya harus menghadapi bayang-bayang hukum setelah terjerat dalam kasus investasi bodong. AD (29), MR (24), dan RF (29) yang juga pemilik CV Cuan Grup, kini menjadi tersangka atas tuduhan menipu dengan modus simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.
Kisah ini menjadi sorotan karena para tersangka telah menjanjikan keuntungan besar kepada para korban atas investasi yang mereka lakukan. Namun, pada kenyataannya, tidak hanya keuntungan yang tak kunjung datang, tapi modal investasi pun tidak dikembalikan. Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menyatakan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat.
Pelaku memanfaatkan popularitas mereka sebagai selebriti media sosial untuk menggaet korban. Banyak dari korban merupakan pengikut setia CV Cuan Grup di Instagram, sehingga komunikasi dengan para tersangka terjalin dengan mudah.
“Ada yang merupakan followers-nya, ini jadi ruang tersangka untuk berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” ungkap Piter 5 April 2024.
Kasus ini sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2023, mengejutkan banyak pihak karena mereka bukanlah praktisi keuangan yang terpercaya, melainkan lebih dikenal sebagai figur publik di dunia maya. Konsekuensinya, para tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Kasus investasi bodong yang melibatkan selebgram menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, serta pentingnya menggali informasi yang akurat dan valid sebelum terjun ke dalam investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
(K/09)