Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil melakukan operasi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA H. Pardede dan dilakukan sebagai respons terhadap laporan pencurian sepeda motor dengan Nomor LP/B/22/IV/2024/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 03 April 2024.
Kejadian ini berawal pada hari Selasa, 02 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Korban, Ida Br Sinaga, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat dia berbelanja di Pajak Tanjung Tiram.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
1. Samsir Dalemunte Als Blac, laki-laki, 23 tahun, dari Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
2. Dani Kataklk, laki-laki, 25 tahun, dari Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, tersangka ketiga, Dani Bangun, masih dalam pengejaran.
Saksi-saksi dalam kasus ini adalah:
1. Agus Br Siringo-Ringo, perempuan, 70 tahun, dari Dusun V Desa Panjang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
2. Saturan Sinaga, laki-laki, 70 tahun, dari Dusun V Desa Panjang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor Polisi, warna hitam.
Kronologis penangkapan: Pada hari Rabu, 03 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA H. Pardede, mendapat informasi bahwa pelaku melintas di Jalan Merdeka, Desa Indra Yaman. Petugas berhasil menangkap Samsir Dalemunte Als Blac dan Dani Kataklk, sedangkan Dani Bangun masih dalam pengejaran. Barang bukti diamankan dan pelaku dibawa ke Polsek Labuhan Ruku.mtk_07