SEMARANG – Darso (43), seorang warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh enam anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Kematian Darso berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi setelah dirinya dijemput oleh petugas kepolisian pada 21 September 2024.
Istri korban, Poniyem (42), menceritakan kronologi kejadian yang mengarah pada kematian suaminya. Poniyem mengungkapkan bahwa pada pagi hari pukul 06.00, Darso dijemput oleh tiga orang yang mengendarai mobil. “Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari kalau suami saya di rumah sakit,” ujar Poniyem saat ditemui di Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025).
Poniyem percaya suaminya dianiaya oleh orang-orang yang menjemputnya. “Suami sempat mengaku dihajar oleh mereka,” ujarnya, sambil menunjukkan luka lebam pada wajah Darso, khususnya pada bagian pipi kanan. Darso sempat menceritakan kejadian tersebut di rumah sakit setelah beberapa oknum polisi mengunjunginya.
Adi Darso, adik korban, menambahkan bahwa kakaknya mengaku dipukuli oleh polisi terkait kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada Juli 2024. “Darso bilang dipukuli di bagian dada oleh enam polisi,” jelasnya. Kejadian tersebut kemudian berujung pada kematian Darso pada 29 September 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana menyebabkan maut.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menjelaskan bahwa mereka telah membawa sejumlah bukti, termasuk hasil rontgen, foto, video, dan saksi keluarga. Kejadian ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada Juli 2024 di Yogyakarta. Meskipun Darso sempat membawa korban kecelakaan ke klinik, ia meninggalkan KTP karena keterbatasan dana.
Tak lama setelah itu, Darso dijemput oleh enam anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta tanpa surat tugas atau penangkapan. Setelah dijemput, Darso dibawa ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Semarang dan dirawat di ICU selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Sebelum meninggal, Darso sempat mengungkapkan bahwa ia merasa tersakiti dan meminta keadilan atas penganiayaan yang dialaminya.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa mereka telah diberi uang duka sebesar Rp25 juta dalam beberapa pertemuan dengan pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Namun, uang tersebut belum diterima oleh keluarga korban karena mereka merasa tidak ada niat baik dari pihak yang memberikannya.
Polda Jawa Tengah hingga kini belum mendapatkan informasi yang jelas terkait alasan Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta memburu Darso hingga ke Semarang. Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, berharap Polda Yogyakarta akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
(christie)