MEDAN -Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum polisi di Polda Sumut, Bripka Berlin Parhorasan Sinaga, kembali menjadi sorotan publik setelah istrinya, Dea Meta Sihombil, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut kini sedang diproses oleh Ditreskrimum Polda Sumut, membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan domestik.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, mengonfirmasi bahwa laporan dari Dea Meta Sihombil terkait dugaan KDRT oleh Bripka Berlin Parhorasan Sinaga memang sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak terkait, termasuk Dea Meta Sihombil dan Bripka Berlin Parhorasan Sinaga sendiri.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumut terhadap Dea Meta Sihombil juga menunjukkan seriusitas pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Setiap keterangan dan bukti akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Video yang beredar di media sosial, menampilkan insiden KDRT yang terjadi pada Dea Meta Sihombil oleh Bripka Berlin Parhorasan Sinaga, memberikan gambaran nyata akan seriusnya kasus tersebut. Terlebih lagi, kehadiran anak perempuan mereka dalam video tersebut menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat memberikan dampak yang merugikan pada anggota keluarga yang lebih lemah dan rentan.
Pernyataan Dea Meta Sihombil juga memberikan konteks lebih jauh tentang kronologi kejadian tersebut, yang terjadi pada September 2022. Kejadian tersebut menggambarkan bagaimana situasi kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi bahkan di kalangan pasangan yang seharusnya saling mendukung dan melindungi satu sama lain.
Kasus ini juga memunculkan kesadaran tentang pentingnya pendampingan dan perlindungan terhadap korban KDRT, serta perlunya langkah-langkah preventif dan edukatif untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Semoga penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi Dea Meta Sihombil dan menginspirasi langkah-langkah perlindungan yang lebih kuat terhadap korban KDRT di Indonesia.
(K/09)