JAKARTA -Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Hari ini, keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK. Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang terjadi di dalam lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini mengemuka ketika Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menjatuhkan hukuman etik kepada dua pegawai yang terlibat, yakni Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT). Penjatuhan hukuman ini menjadi langkah KPK dalam menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku yang berlaku di lembaga tersebut.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Sopian Hadi dan Ristanta dalam permintaan maaf terbuka mereka.
Dalam tindakan yang diakui oleh para tersangka, mereka telah melanggar kode etik dengan melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Langkah Dewas KPK yang memberikan sanksi tersebut sejalan dengan komitmen KPK untuk menjaga integritas dan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
Selain penjatuhan hukuman etik, KPK juga tengah menggelar proses penegakan disiplin terhadap pegawainya yang berstatus ASN. Tim pemeriksa yang terdiri dari berbagai unit di KPK telah dibentuk untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
Kasus ini juga memunculkan upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, dengan KPK telah menahan 15 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Rentang waktu kejadian yang mencakup periode 2019-2023, menunjukkan besaran uang yang signifikan terkait pungutan liar tersebut, mencapai sekitar Rp6,3 Miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan keraguan terhadap integritas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi. Diharapkan langkah-langkah tegas dari KPK dan lembaga terkait dapat memberikan keadilan serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(K/09)