Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polda Metro Jaya Ungkap Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan

BITVonline.com - Rabu, 29 Januari 2025 16:01 WIB

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

“Pada 27 Januari, Polda Metro telah menerima laporan polisi LP/B/612 terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” ujar Ade. PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN, yaitu EDH, yang diduga meminta AN untuk menjual mobil mewah Lamborghini dengan alasan untuk penanganan perkara hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2024, di mana AN diminta untuk mentransfer hasil penjualan mobil senilai Rp 3,5 miliar. Namun, hingga kini, uang hasil penjualan mobil tersebut belum diterima oleh korban, dan mobil tersebut juga tidak dikembalikan. Korban merasa dirugikan sebesar Rp 6,5 miliar. Polda Metro Jaya pun akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, memastikan bahwa AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan. “Tidak lama lagi (sidang etik), proses pelimpahan ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya akan dilakukan terlebih dahulu sebelum sidang,” katanya. Radjo juga memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Ia menyatakan bahwa dalam sidang kode etik nanti, akan diketahui lebih lanjut tentang pelanggaran yang terjadi. Kombes Radjo mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro telah mengakui penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos pengusaha yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan. “Dia sudah mengakui menyalahgunakan wewenang pada saat itu,” ujar Radjo.

Penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro. Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, juga dipatsus karena terseret dalam kasus serupa. Dua anggota polisi lainnya, berinisial Z dan ND, juga dipatsus karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang sama.

Kasus pemerasan ini bermula saat Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus pembunuhan ABG di hotel kawasan Jakarta Selatan pada April 2024, di mana AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai Kasat Rekrim. Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu AN alias BAS dan BH, yang dituduh mencekoki korban dengan narkoba hingga overdosis dan tewas.(TRBN)

(CHRISTIE)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI

Hukum dan Kriminal

Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian

Hukum dan Kriminal

Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul

Hukum dan Kriminal

Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi

Hukum dan Kriminal

Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI

Hukum dan Kriminal

Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan