MEDAN – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Rahmadi (52) yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Satuan Narkoba berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah akan ulah pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Rahmadi dilakukan di kawasan tersebut pada Jumat (19/4/2024) yang lalu. “Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Rahmadi,” ujar Janton kepada BITV, Minggu (21/4/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk empat plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu. Selain itu, satu unit timbangan digital, dua buah sendok, dua bungkus plastik klip kosong, dan satu unit handphone juga turut diamankan dari tangan pelaku.
Janton menjelaskan bahwa Rahmadi adalah salah satu pengedar narkoba di wilayah tersebut, yang telah meresahkan masyarakat sekitar. Usai penangkapan, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk melengkapi berkas perkaranya,” ungkap Janton dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba. Penangkapan Rahmadi merupakan salah satu langkah tegas dalam upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba, mengingat bahayanya bagi masyarakat dan generasi muda.
Dengan penindakan yang dilakukan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan semakin mendukung upaya pemberantasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
(K/09)