Jakarta — Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama periode 2010 hingga 2022. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 triliun. Siapa saja pihak yang menerima aliran dana haram tersebut?
Terdakwa dalam kasus ini meliputi Tutik Kustiningsih, Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2008-2011; Herman, VP UBPP LM periode 2011-2013; Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM periode 2013-2017; Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) UBPP LM periode 2017-2019; Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM periode 2019-2020; serta Iwan Dahlan, GM UBPP LM periode 2021-2022. Semua pengangkatan mereka berdasarkan keputusan direksi PT Antam.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa keenam terdakwa bekerja sama dengan beberapa pihak swasta dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan modus pengelolaan jasa lebur cap emas dan pemurnian emas cucian yang melibatkan pelanggan swasta, di antaranya:
Lindawati EffendiSuryadi LukmantaraSuryadi JonathanJames TamponawasHo Kioen TjayDjudju TanuwidjajaGluria Asih Rahayu
Perbuatan bersama tersebut mengakibatkan kerugian negara yang terperinci dalam beberapa periode:
1 Januari 2010 – 31 Januari 2011Terdakwa: Tutik KustiningsihTotal kerugian: Rp 167,8 miliar
Lindawati Effendi: Rp 63,9 miliar
Suryadi Lukmantara: Rp 12,9 miliar
Suryadi Jonathan: Rp 9,8 miliar
James Tamponawas: Rp 8,5 miliar
Pelanggan lainnya: Rp 72,5 miliar
1 Februari 2011 – 28 Februari 2013Terdakwa: HermanTotal kerugian: Rp 1,8 triliun
Lindawati Effendi: Rp 386,6 miliar
Suryadi Lukmantara: Rp 289,5 miliar
Suryadi Jonathan: Rp 141,1 miliar
James Tamponawas: Rp 68,7 miliar
Djudju Tanuwidjaja: Rp 33,4 miliar
Pelanggan lainnya: Rp 887,3 miliar
1 Maret 2013 – 14 Mei 2013Terdakwa: Tri HartonoTotal kerugian: Rp 281,8 miliar
Suryadi Lukmantara: Rp 38,2 juta
James Tamponawas: Rp 1,4 miliar
Pelanggan lainnya: Rp 280,3 miliar
15 Mei 2013 – 31 Juli 2017Terdakwa: Dody MartimbangTotal kerugian: Rp 983,8 miliar
Lindawati Effendi: Rp 162,8 miliar
Suryadi Lukmantara: Rp 137,4 miliar
Suryadi Jonathan: Rp 149,5 miliar
James Tamponawas: Rp 39,1 miliar
Ho Kioen Tjay: Rp 34,1 miliar
Djudju Tanuwidjaja: Rp 9,8 miliar
Gluria Asih Rahayu: Rp 1,9 miliar
Pelanggan lainnya: Rp 449 miliar
1 Agustus 2017 – 5 Maret 2019Terdakwa: Abdul Hadi AvicienaTotal kerugian: Rp 9,6 miliar
Lindawati Effendi: Rp 460 juta
Suryadi Lukmantara: Rp 948 juta
Suryadi Jonathan: Rp 2,06 miliar
James Tamponawas: Rp 1,35 miliar
Ho Kioen Tjay: Rp 1,35 miliar
Gluria Asih Rahayu: Rp 151 juta
Pelanggan lainnya: Rp 3,33 miliar
6 Maret 2019 – 31 Desember 2020Terdakwa: Muhammad Abi AnwarTotal kerugian: Rp 5,7 miliar
Lindawati Effendi: Rp 3,03 miliar
Pelanggan lainnya: Rp 2,7 miliar
1 Januari 2021 – 30 April 2022Terdakwa: Iwan DahlanTotal kerugian: Rp 48,1 miliar
Suryadi Jonathan: Rp 40,7 miliar
Pelanggan lainnya: Rp 7,3 miliar
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(christie)