Enam Mantan Pejabat PT Antam Didakwa Korupsi Rp 3,3 Triliun: Uang Negara Mengalir ke Siapa?

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 09:34 WIB

Jakarta — Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama periode 2010 hingga 2022. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 triliun. Siapa saja pihak yang menerima aliran dana haram tersebut?

Terdakwa dalam kasus ini meliputi Tutik Kustiningsih, Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2008-2011; Herman, VP UBPP LM periode 2011-2013; Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM periode 2013-2017; Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) UBPP LM periode 2017-2019; Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM periode 2019-2020; serta Iwan Dahlan, GM UBPP LM periode 2021-2022. Semua pengangkatan mereka berdasarkan keputusan direksi PT Antam.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa keenam terdakwa bekerja sama dengan beberapa pihak swasta dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan modus pengelolaan jasa lebur cap emas dan pemurnian emas cucian yang melibatkan pelanggan swasta, di antaranya:

Lindawati EffendiSuryadi LukmantaraSuryadi JonathanJames TamponawasHo Kioen TjayDjudju TanuwidjajaGluria Asih Rahayu

Perbuatan bersama tersebut mengakibatkan kerugian negara yang terperinci dalam beberapa periode:

1 Januari 2010 – 31 Januari 2011Terdakwa: Tutik KustiningsihTotal kerugian: Rp 167,8 miliar

Lindawati Effendi: Rp 63,9 miliar

Suryadi Lukmantara: Rp 12,9 miliar

Suryadi Jonathan: Rp 9,8 miliar

James Tamponawas: Rp 8,5 miliar

Pelanggan lainnya: Rp 72,5 miliar

1 Februari 2011 – 28 Februari 2013Terdakwa: HermanTotal kerugian: Rp 1,8 triliun

Lindawati Effendi: Rp 386,6 miliar

Suryadi Lukmantara: Rp 289,5 miliar

Suryadi Jonathan: Rp 141,1 miliar

James Tamponawas: Rp 68,7 miliar

Djudju Tanuwidjaja: Rp 33,4 miliar

Pelanggan lainnya: Rp 887,3 miliar

1 Maret 2013 – 14 Mei 2013Terdakwa: Tri HartonoTotal kerugian: Rp 281,8 miliar

Suryadi Lukmantara: Rp 38,2 juta

James Tamponawas: Rp 1,4 miliar

Pelanggan lainnya: Rp 280,3 miliar

15 Mei 2013 – 31 Juli 2017Terdakwa: Dody MartimbangTotal kerugian: Rp 983,8 miliar

Lindawati Effendi: Rp 162,8 miliar

Suryadi Lukmantara: Rp 137,4 miliar

Suryadi Jonathan: Rp 149,5 miliar

James Tamponawas: Rp 39,1 miliar

Ho Kioen Tjay: Rp 34,1 miliar

Djudju Tanuwidjaja: Rp 9,8 miliar

Gluria Asih Rahayu: Rp 1,9 miliar

Pelanggan lainnya: Rp 449 miliar

1 Agustus 2017 – 5 Maret 2019Terdakwa: Abdul Hadi AvicienaTotal kerugian: Rp 9,6 miliar

Lindawati Effendi: Rp 460 juta

Suryadi Lukmantara: Rp 948 juta

Suryadi Jonathan: Rp 2,06 miliar

James Tamponawas: Rp 1,35 miliar

Ho Kioen Tjay: Rp 1,35 miliar

Gluria Asih Rahayu: Rp 151 juta

Pelanggan lainnya: Rp 3,33 miliar

6 Maret 2019 – 31 Desember 2020Terdakwa: Muhammad Abi AnwarTotal kerugian: Rp 5,7 miliar

Lindawati Effendi: Rp 3,03 miliar

Pelanggan lainnya: Rp 2,7 miliar

1 Januari 2021 – 30 April 2022Terdakwa: Iwan DahlanTotal kerugian: Rp 48,1 miliar

Suryadi Jonathan: Rp 40,7 miliar

Pelanggan lainnya: Rp 7,3 miliar

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Bupati Batu Bara Lepas Batu Bara United ke Liga IV Piala Gubernur Sumatera Utara

Hukum dan Kriminal

Gubernur Bobby Nasution: Kami Akan Perjuangkan Pesangon Buruh Kehutanan yang Terkena Dampak Pencabutan Izin

Hukum dan Kriminal

Blusukan ke Senen, Prabowo Berkomitmen Bangun Perumahan Layak untuk Warga

Hukum dan Kriminal

Menteri Pertanian Pastikan Pasokan Beras Nasional Cukup Hingga 10 Bulan, Meski Ada El Nino

Hukum dan Kriminal

Sumut Hadapi Lonjakan Kasus Campak, 387 Suspek dan 18 Kasus Positif Ditemukan

Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Sebut Andrie Yunus Terluka Akibat Siraman Asam Kuat, Bukan Air Keras