Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita. Keputusan tersebut menegaskan bahwa status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tetap sah.
Sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (14/1/2025) dipimpin oleh hakim tunggal, Jan Oktavianus. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak seluruhnya. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim dalam persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan proses penyidikan akan terus berlanjut.
Terkait dengan pemanggilan dan penahanan Mbak Ita, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya akan menunggu jadwal pemanggilan yang akan ditentukan oleh penyidik. “Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik,” kata Tessa kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Tessa menambahkan bahwa jika ada pemanggilan terhadap Mbak Ita, pihak KPK akan segera memberikan informasi kepada media.
(christie)