Jakarta – Saeful Bahri (SB), eks terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. KPK mengingatkan bahwa jika ketidakhadiran ini terus berlanjut, kemungkinan penjemputan paksa akan dilakukan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa hingga saat ini Saeful Bahri belum hadir pada panggilan yang dijadwalkan. “Saya belum terinfo apakah ada informasi atau konfirmasi ketidakhadirannya yang patut dan wajar dari penyidik,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025). Tessa menambahkan bahwa apabila Saeful kembali tidak hadir, KPK dapat menggunakan surat perintah membawa untuk menjemput paksa yang bersangkutan.
Sebelumnya, Saeful Bahri telah dipanggil pada Rabu (8/1), namun dia juga tidak hadir. KPK berharap agar Saeful dapat kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Kami berharap agar yang bersangkutan kooperatif, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyidikan,” ujar Tessa. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Di antara yang dipanggil adalah Kusnadi (K), staf Hasto, dan Saeful Bahri (SB), yang merupakan anggota kader PDIP. Selain itu, tiga saksi lainnya juga dipanggil, yaitu Saffar M Godam (pegawai negeri sipil), Nur Hasan (sekuriti satgas DPP PDIP), dan Jhoni Ginting (karyawan BUMN). Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
(christie)