BEKASI -Aksi kejahatan dengan modus pecah kaca mobil kembali meresahkan masyarakat, kali ini terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku bernama HJ (49) berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya yang merugikan korban dengan jumlah kerugian mencapai 49 juta rupiah dari dua lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 18 April 2024 di Jatibening kecamatan Pondok Gede dan pada tanggal 22 April 2024 di Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu. Korban yang merupakan karyawan swasta harus merasakan pahitnya kehilangan barang berharga sebesar Rp 24 juta dan Rp 25 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam penanganan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain laptop, uang tunai pecahan satu dolar USD, satu unit iPad, serta dompet milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Seon B 3179 CFD yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta beberapa barang seperti helm, senter, dan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil.
Kasat Reskrim juga menjelaskan modus operandi pelaku yang berani beraksi dengan cepat. Pelaku akan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari mobil yang terparkir di tempat sepi. Begitu menemukan targetnya, pelaku dengan sigap melakukan aksinya dalam waktu singkat sekitar 10 detik, berhasil membawa lari barang-barang berharga milik korban.
Kepolisian Bekasi Kota menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian kejahatan dengan modus yang serupa yang telah meresahkan masyarakat. Tangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sejenis dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban potensial dari modus pencurian ini.
(N/014)