JAKARTA -Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, menemui nasib yang menghunus. Resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Saat proses penahanan, Gus Muhdlor terlihat mengenakan rompi oranye, sembari menunduk dan tangannya diborgol. Proses penahanan ini terjadi setelah Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 6,5 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Keputusan penahanan ini menjadikan Gus Muhdlor akan berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, mulai dari 7 Mei hingga 26 Mei 2024. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (7/5).
Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul penetapan tersangka sebelumnya, yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati. Mereka semua diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan pemotongan dana insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPPD Sidoarjo.
Kasus ini memunculkan dugaan bahwa sejumlah pihak, termasuk Gus Muhdlor, memotong dana insentif tersebut untuk kepentingan pribadi. Bukti awal yang diungkap KPK menunjukkan bahwa nilai pungutan liar (pungli) yang terjadi hanya dalam tahun 2023 saja mencapai Rp 2,7 miliar.
Dengan penahanan ini, KPK berupaya menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terlepas dari kedudukan atau jabatan si pelaku. Gus Muhdlor dan para tersangka lainnya diharapkan dapat menghadapi proses hukum dengan adil dan transparan demi tegaknya keadilan di negeri ini.
(N/014)