TANGSEL -Polisi berhasil mengamankan tiga buah pisau sebagai barang bukti dalam kasus pembubaran doa rosario oleh sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024), Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan bahwa pisau-pisau tersebut digunakan untuk mengancam korban.
Tiga bilah pisau tersebut diamankan sebagai barang bukti utama dalam kasus ini. Dua dari pisau-pisau tersebut bergagang hitam, sementara satu lagi bergagang putih. Selain pisau, polisi juga menyita rekaman video serta dua buah kaus sebagai barang bukti tambahan.
“Barang bukti pertama adalah rekaman video. Kedua, tiga bilah senjata tajam jenis pisau. Yang ketiga, kaus berwarna merah. Dan yang keempat, kaus berwarna hitam,” jelas Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi pembubaran tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu dari tersangka, berinisial D, diduga memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah.
“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” ungkap Kapolres Tangsel.
Selanjutnya, tersangka berinisial I diduga melakukan intimidasi dengan mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi. Sedangkan tersangka S dan A diduga membawa senjata tajam jenis pisau untuk mengancam agar korban membubarkan diri.
“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” tambah Kapolres Tangsel.
Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga kerukunan dan keamanan dalam beribadah, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.
(N/014)