JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mengintensifkan upaya pengejaran terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga menjadi otak dari sindikat narkoba jaringan internasional. WNA tersebut, yang berinisial RA, menjadi pergerak utama dalam penyelundupan sejumlah besar pil ekstasi ke Indonesia, dengan total mencapai 20.272 butir.
Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap RA sedang dalam proses pendalaman, sambil terus memetakan posisi dan identitas dari pengirim barang tersebut. Pengungkapan ini bermula ketika pihak Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang yang seharusnya berisi sparepart dan bungkusan kado, namun ternyata berisi ekstasi.
Penemuan pertama terjadi ketika paket kiriman asal Belgia ditemukan di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Barang tersebut dideklarasikan sebagai suku cadang mobil, tetapi setelah pemeriksaan, ditemukan 18.259 butir ekstasi dengan berat 9,6 kg. Penemuan kedua terjadi pada 22 April 2024, ketika paket kiriman asal Belanda dengan modus serupa ditemukan, mengandung 2.013 butir ekstasi.
Keenam pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menyoroti upaya Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin kompleks dan meluas, dengan melibatkan sindikat-sindikat internasional. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak.
(N/014)