JATIM -Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Y, S, dan A sebagai tersangka dalam kasus konten asusila berjudul ‘Guru Tugas’ yang menggemparkan wilayah Bangkalan, Madura. Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Y, S, dan A masing-masing memiliki peran penting dalam pembuatan dan penyebaran konten kontroversial tersebut. Y berperan sebagai pemilik akun dan pengunggah video, sedangkan S menjadi pemeran utama dalam video sebagai seorang ustad, dan A bertugas sebagai kameramen. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi status tersangka ketiganya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli.
Ketiganya diamankan oleh Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024) atas dugaan keterlibatan dalam produksi dan penyebaran film yang diduga bermuatan SARA dan asusila. Penangkapan dilakukan di Bangkalan, menyusul adanya kecaman keras dari tokoh masyarakat, ulama, dan kiai di Madura terhadap konten yang mereka hasilkan.
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B dan memeriksa ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut,” ujar Dirmanto. Penyelidikan juga mengungkap bahwa ketiganya memproduksi dua film pendek yang berjudul ‘Guru Tugas 1’ dan ‘Guru Tugas 2’. Kisah yang disajikan dalam film tersebut mengisahkan seorang guru dari Jember yang mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.
Dalam adegan film tersebut, sang guru diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan, yang memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat di Bangkalan. Penetapan status tersangka terhadap Y, S, dan A merupakan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi kontroversi yang diakibatkan oleh konten asusila tersebut.
(N/014)