AGAM – Kasus yang menghebohkan warganet baru-baru ini kini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Video viral yang menggambarkan penggerebekan lima orang yang disebut “janda” yang menyekap seorang pria berondong di bawah umur telah memicu gelombang perbincangan di media sosial.
Video tersebut, yang beredar luas di platform-platform media sosial, menunjukkan momen penggerebekan yang dilakukan oleh sejumlah warga di Sikabu, Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dalam video tersebut, lima orang perempuan yang disebut sebagai “janda” dituduh menyekap seorang pria muda.
Salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut, @paitakajuik, mendapat tanggapan besar dari warganet dengan hampir 700 tanggapan dan dibagikan sebanyak 169 kali di Instagram. Dalam keterangan yang disertakan, disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas kekhawatiran akan keamanan warga setempat.
Namun, ketika kasus ini semakin memanas, pihak berwenang setempat buka suara. Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar, menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurut Yul Amar, dari lima orang yang disebut sebagai “janda” dalam video tersebut, masih ada yang berusia di bawah umur. Dari keterangan yang diberikan, diketahui bahwa beberapa di antaranya masih berusia remaja, seperti R (16 tahun), C (16 tahun), dan AN (16 tahun). Sementara itu, dua perempuan lainnya masih dalam kategori remaja, yaitu R (19 tahun) dan M (29 tahun).
Lebih lanjut, Yul Amar membantah bahwa pria yang disekap dalam video tersebut masih di bawah umur. Menurutnya, pria berinisial ES tersebut telah berusia 28 tahun.
Meskipun begitu, status lima perempuan dan satu pria yang terlibat dalam insiden tersebut masih belum jelas. Pihak berwenang setempat mengaku belum dapat memastikan tindakan selanjutnya pasca-pengamanan, mengingat adanya permintaan dari masyarakat dan perangkat nagari agar kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas demi memberikan efek jera.
Masyarakat setempat pun diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan kasus ini melalui peraturan nagari. Namun, hingga saat ini, belum ada respons yang diterima dari perangkat nagari terkait penyelesaian kasus ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan dan masih menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Di tengah gelombang perbincangan yang tak kunjung reda, harapan untuk penyelesaian yang adil dan transparan semakin membesar.
(N/014)