TAPTENG -Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga sukses melakukan penggerebekan di rumah seorang terduga pelaku narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Selasa malam (14/5/2024). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
Menurut keterangan dari Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, pria yang diamankan tersebut adalah seorang buruh harian lepas yang dikenal dengan inisial TTP alias J (41). Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Res Narkoba terhadap tempat yang diduga sebagai lokasi peredaran narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram beserta alat timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya.
“Tersangka TTP mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Oleh karena itu, ia dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Markas Satres Narkoba di Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rahmad.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap agar proses penyidikan ini dapat membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
(N/014)