Kronologi Siska Pedagang Martabak vs Petugas Dishub, Permintaan Gratis Yang Memicu Cekcok

Redaksi - Kamis, 16 Mei 2024 03:05 WIB

MEDAN -Kota Medan kembali menjadi pusat sorotan setelah kejadian kontroversial melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang meminta martabak secara “gratis” dari seorang pedagang di Jalan Gajah Mada. Kejadian ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang etika penegakan peraturan dan pengelolaan ruang publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei, sekitar pukul 21:30 WIB, ketika Siska, seorang pedagang martabak, sedang sibuk memasak martabak di kiosnya. Suaminya, Ponimin, berada di dalam mobil karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Seorang juru parkir mendekati Siska dan mengatakan bahwa petugas Dishub memesan lima loyang martabak.

Namun, keinginan petugas Dishub untuk mendapatkan martabak secara cuma-cuma menimbulkan kebingungan dan ketegangan di antara mereka. Siska, dengan tegas, menolak memberikan martabak secara gratis. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh petugas Dishub, yang akhirnya memberikan surat larangan parkir dan berjualan di tempat tersebut sebagai tanggapan atas penolakan Siska.

Rekaman video insiden tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik dan memicu berbagai diskusi tentang etika dan kewajaran tindakan petugas Dishub. Pertanyaan muncul: sejauh mana seorang petugas memiliki hak untuk meminta barang atau jasa secara gratis sebagai bagian dari tugasnya?

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut, menegaskan bahwa kronologi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Namun, klarifikasi tersebut belum mampu meredakan kegaduhan yang timbul di media sosial. Masyarakat terbagi antara yang mendukung tindakan petugas Dishub dan yang mengkritiknya sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Selain kontroversi tentang permintaan martabak “gratis”, kejadian ini juga menggarisbawahi masalah parkir liar dan aktivitas berdagang di trotoar, yang sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat. Tindakan PLN UP3 Medan Baru yang mencabut aliran listrik pedagang martabak sebagai bentuk penertiban, meskipun kontroversial, menyoroti urgensi penegakan aturan terkait penggunaan ruang publik.

Peristiwa ini menjadi panggilan untuk refleksi lebih lanjut tentang hubungan antara pedagang kaki lima, pemerintah, dan masyarakat dalam konteks perkotaan modern. Sementara itu, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan ini, sehingga Kota Medan tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua warganya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

BPK RI Periksa Pengelolaan Bantuan Pendidikan di Labusel, Bupati Fery Minta OPD Kooperatif

Hukum dan Kriminal

Pemkab Asahan Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Tim P4GN Perkuat Sinergi

Hukum dan Kriminal

Belacan Khas Asahan Siap Go Internasional, Bakal Diekspor Perdana ke Thailand Oktober 2026

Hukum dan Kriminal

Fadila, Putri Batu Bara yang Tembus Timnas Indonesia U-16 dan Bersiap ke Piala AFC

Hukum dan Kriminal

Api Masih Berkobar, Kebakaran Pabrik PT Evyap di Sei Mangkei Belum Padam

Hukum dan Kriminal

Dojang Adhyaksa Taekwondo Club Diresmikan di Medan, Dispora Malah Absen